Polri bentuk tim peneliti kasus Brotoseno

Tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri dengan No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Foto humas.polri.go.id

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) membentuk tim peneliti untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno. Anggota Polri berpangkat kembang dua itu, diketahui sebagai mantan terpidana korupsi.

Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri dengan No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim ini berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel SDM Polri, personel DivPropam Polri, personel Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

"Sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," kata Sambo dalam keterangan, Rabu (22/6).

Tim peneliti diberi waktu selama 14 hari untuk bekerja. Tenggat waktu yang diberikan akan terhitung sejak surat perindah dari Kapolri itu dikeluarkan.

"Tim Peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan," ujar Sambo.