KontraS desak kepolisian bebaskan massa aksi tolak KUHP di Jabar

KontraS membeberkan adanya 30 massa aksi yang ditangkap polisi saat demo KUHP.

Aparat berpakaian preman mengamankan seorang penyusup demo mahasiswa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras peristiwa kekerasan dan brutalitas aparat kepolisian terhadap massa aksi di Bandung, Jawa Barat. Massa melakukan demonstrasi menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (15/12).

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menuturkan, pihaknya menerima informasi puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Jawa Barat yang mengikuti aksi tersebut, ditangkap secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah. Selain itu, berbagai cara represif, seperti penembakan gas air mata dan penyemprotan water cannon kembali dilakukan untuk membubarkan kegiatan demonstrasi.

"Hal tersebut kembali menegaskan bahwa negara lewat aparat Kepolisian anti kritik dan tak handal menanggapi kritik publik," kata Fatia dalam keterangan resmi, Jumat (16/12).

Berdasarkan kronologi kejadian yang diterima KontraS, penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilakukan secara damai. Sayangnya, pada pukul 17.00 WIB, aparat kepolisian menunjukkan gelagat hendak menyerang massa aksi dengan menggunakan water canon.

Kemudian, polisi menembakkan water canon ke barisan mahasiswa pukul 17.30 WIB. Lalu, ujar Fatia, aparat melakukan kekerasan terhadap massa aksi, menangkap massa aksi, dan menahan motor mahasiswa yang terparkir di Gedung DPRD Jawa Barat.