Polri dinilai lamban usut kasus ujaran kebencian Arteria Dahlan

"Polisi terlihat begitu cepat merespons kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani."

Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan. Dokumentasi DPR

Kepolisian dinilai lamban standar ganda dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan. Berbeda dengan penanganan perkara sama oleh Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi dilaporkan lantaranya menyebut Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak" saat membahas ibu kota negara (IKN), sedangkan Arteria karena mempersoalkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jawa Barat (Jabar).

Pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyatakan, hal tersebut terlihat dari respons aparat penegak hukum (APH).

"Polisi terlihat begitu cepat merespons kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani. Padahal, laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (31/1).

Selain itu, Jamiluddin mengingatkan, respons masyarakat terhadap kedua kasus tersebut juga cenderung sama. Warga Jabar ataupun Kalimantan secara bergelombang memprotes pernyataan Arteria dan Edy.