Bareskrim Polri gandeng PPATK buru dalang TPPO 20 WNI di Myanmar

Hingga kini, Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 4 UU TPPO dan Pasal 81 UU PMI.

Bareskrim Polri menggandeng PPATK dalam memburu dalang tindak pidana pejualan orang (TPPO) 20 WNI di Myanmar. Alinea.id/Aisya Kurnia

Kementerian Luar Negeri dan Kemenkominfo turut diminta terlibat untuk mengungkap kasus ini

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analasis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar aktor intelektual kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Diharapkan penelurusan transaksi keuangan para tersangka bermuara pada dalam kasus perekrutan 20 WNI korban TPPO di Myanmar.

"Bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui aliran transaski keuangan milik tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuliskan pengiriman pekerja migran secara ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, di kantornya, Jakarta, pada Selasa (16/5).

Bareskrim Polri pun menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemlu) maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Div Hubinter Polri dan Kemlu akan membantu membongkar jaringan yang berada di luar negeri, sedangkan Ditsiber Bareskrim Polri dan Kominfo melakukan patroli siber dan pemblokiran akun yang digunakan untuk merekrut korban.

"Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur melalui perekrut yang menjanjikan pekerjaan mudah dan dengan gaji tinggi," serunya.