sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim Polri gandeng PPATK buru dalang TPPO 20 WNI di Myanmar

Hingga kini, Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 4 UU TPPO dan Pasal 81 UU PMI.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 16 Mei 2023 16:06 WIB
Bareskrim Polri gandeng PPATK buru dalang TPPO 20 WNI di Myanmar

Kementerian Luar Negeri dan Kemenkominfo turut diminta terlibat untuk mengungkap kasus ini

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analasis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar aktor intelektual kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Diharapkan penelurusan transaksi keuangan para tersangka bermuara pada dalam kasus perekrutan 20 WNI korban TPPO di Myanmar.

"Bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui aliran transaski keuangan milik tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuliskan pengiriman pekerja migran secara ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, di kantornya, Jakarta, pada Selasa (16/5).

Bareskrim Polri pun menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemlu) maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Div Hubinter Polri dan Kemlu akan membantu membongkar jaringan yang berada di luar negeri, sedangkan Ditsiber Bareskrim Polri dan Kominfo melakukan patroli siber dan pemblokiran akun yang digunakan untuk merekrut korban.

"Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur melalui perekrut yang menjanjikan pekerjaan mudah dan dengan gaji tinggi," serunya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua teraangka dalam kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

"Hasil keputusan gelar perkara sepakat untuk menetapkan terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Nugraha sebagai tersangka," ujar Brigjen Djuhandani kepada Alinea.id, Selasa (9/5) lalu.

Keduanya terbukti melakukan TPPO sesuai Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 81 UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). "Selanjutnya, akan dilakukan pencarian pelaku dan mengembangkan apakah ada pihak lain yang terlibat dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum," ucap Djuhandani.

Sponsored

Sementara itu, 20 WNI korban TPPO telah berhasil dievakuasi. Mereka sempat terdeteksi berada di daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Otoritas Myanmar tidak bisa memasuki wilayah tersebut karena dikuasai pemberontak.

Berita Lainnya
×
tekid