PPATK temukan transaksi tunai Rp1,3 triliun di Pilkada 2018

Nilai tersebut berasal dari 1.092 laporan transaksi yang melibatkan penyelenggara pemilu, paslon, keluarga paslon, dan parpol.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin./ Robi Ardianto/Alinea

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya transaksi keuangan secara tunai, yang sangat signifikan pada Pilkada Serentak 2018 lalu. Hal tersebut terungkap dari pemantauan yang dilakukan PPATK selama periode 2017 sampai dengan Kuartal III tahun 2018. 

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, ada 1.092 laporan transaksi keuangan tunai yang melibatkan penyelenggara pemilu, pasangan calon (paslon), keluarga paslon, serta partai politik. 

"Dengan jumlah total (transaksi) Rp1,3 triliun," katanya di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (18/12). 

Selain transaksi tunai, PPATK juga mendapat laporan adanya 143 transaksi keuangan yang mencurigakan. Laporan tersebut melibatkan paslon, keluarga, partai politik, dan pihak penyelenggara Pemilu, dengan jumlah nominal Rp47,2 miliar.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas utama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, Kiagus menuturkan, PPATK bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara konsisten berupaya mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas. Sehingga penyelenggaraan Pemilu bebas dari praktik-praktik kejahatan, khususnya pencucian uang.