Prabowo-Sandi ajukan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres ke MK

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengajukan setidaknya 51 bukti gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, serta Hashim Djojohadikusumo. / Antara Foto

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengajukan setidaknya 51 bukti gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Widjojanto, Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menuturkan bukti-bukti yang diajukan tidak bisa dirinci kepada publik. 

"Ada kombinasi dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51 (bukti yang diajukan)," kata pria yang akrab disapa BW ini saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam.

Dia mengatakan, bukti-bukti yang diajukan itu akan dilengkapi dan ditambahkan dalam proses sejanjutnya. Namun, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini enggan menjelaskan rincian alat bukti yang diajukan tersebut.

Bambang juga bilang tidak bisa menjelaskan substansi dari argumen penting yang diajukan. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam materi pokok persoalan. "Saya bisa menjelaskan, tetapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata dia.