Pemerintah dan DPR didesak revisi UU tentang HAM

Presiden dan Polisi dianggap tidak pernah mematuhi Komnas HAM.

Komnas HAM melakukan jumpa pers. Antara Foto

Koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Anggota koalisi dari Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), Ainul Yaqin, menganggap regulasi tersebut sudah tidak layak untuk diberlakukan. Pasalnya, aturan itu tidak mengatur tentang pembela dan perlindungan terhadap pegiat HAM.

“Di beberapa negara luar, seperti negara-negara Amerika Latin itu tegas. Dalam konstitusinya di sana menyebutkan pencegahan kekerasan terhadap pembela HAM. Jadi kata atau redaksi (kata) yang dipakai di sana itu tegas,” kata Ainul saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).

Menurutnya, pemilihan kata dalam regulasi yang ada di negara luar itu berbanding terbalik dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Dia memastikan, tidak ada diksi kata yang lugas menerangkan perlindungan terhadap pegiat HAM dari ancaman kekerasan atas produk hukum Indonesia.

"Makanya, nanti kita coba revisi ke depan dengan memasukan (redaksi kata perlindungan terhadap pembela HAM) ini," tutur dia.