sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah dan DPR didesak revisi UU tentang HAM

Presiden dan Polisi dianggap tidak pernah mematuhi Komnas HAM.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 08 Des 2019 23:55 WIB
Pemerintah dan DPR didesak revisi UU tentang HAM

Koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Anggota koalisi dari Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), Ainul Yaqin, menganggap regulasi tersebut sudah tidak layak untuk diberlakukan. Pasalnya, aturan itu tidak mengatur tentang pembela dan perlindungan terhadap pegiat HAM.

“Di beberapa negara luar, seperti negara-negara Amerika Latin itu tegas. Dalam konstitusinya di sana menyebutkan pencegahan kekerasan terhadap pembela HAM. Jadi kata atau redaksi (kata) yang dipakai di sana itu tegas,” kata Ainul saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).

Menurutnya, pemilihan kata dalam regulasi yang ada di negara luar itu berbanding terbalik dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Dia memastikan, tidak ada diksi kata yang lugas menerangkan perlindungan terhadap pegiat HAM dari ancaman kekerasan atas produk hukum Indonesia.

"Makanya, nanti kita coba revisi ke depan dengan memasukan (redaksi kata perlindungan terhadap pembela HAM) ini," tutur dia.

Di samping itu, kata Ainul, kewenangan KomnasHAM dalam regulasi itu juga dianggap kurang optimal. Tugas dan fungsi Komnas HAM, diatur dalam Pasal 1 butir 7, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Dalam pasal itu, menyebut bahwa Komnas HAM merupakan lembaga mandiri berkedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

"Kewenangan KomnasHAM terbatas. Hanya pada monitoring, investigasi, rekomendasi. Rekomendasinya pun sebenarnya, menurut KomnasHAM tidak pernah dipatuhi. Polisi tidak pernah patuh, presiden juga tidak pernah patuh (terhadap rekomendasi Komnas HAM)," katanya.

Sponsored

Senada dengan Ainul, Campaign Manager Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri, menganggap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM itu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, di mana para pegiat HAM dikriminalisasi. Apalagi, kata dia, tak ada perubahan kewengan KomnasHAM dengan situasi saat ini.

"Nah KomnasHAM sebagai lembaga yang bisa mengaktualisasi Undang-Undang 39 itu, memiliki ruang kewajiban untuk bisa aktual dan relevan dengan situasi hari ini. Nah situasi hari ini menunjukan ada kegentingan serius terhadap perlindungan pembela HAM," kata Putri.

Kendati demikian, Putri mendesak kepada pemerintah dan DPR RI dapat merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tujuannyq, guna memberikan perlindungan terhadap pegiat HAM dari segala bentuk kriminalisasi.

"Kami juga mendesak pemerintah dan DPR RI dapat menjadikan agenda revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM menjadi agenda Prolegnas prioritas tahun 2020," ujar Putri.

Berita Lainnya
×
tekid