Presiden instruksikan permudah prosedur pengurusan sertifikat tanah

Banyak laporan yang didapat bahwa dahulu warga juga merasa enggan untuk mengurus sertifikat oleh karena prosedurnya yang rumit.

Presiden Joko Widodo pada Senin, 9 November 2020, menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual. Foto Humas Setneg

Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual. Berbeda dari penyerahan sertifikat yang biasa dilakukan sebelumnya, kali ini penyerahan dilakukan terhadap bidang tanah dari seluruh Indonesia sebagai rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2020.

Dalam penyerahan kali ini, Kepala Negara menyerahkan sebanyak satu juta sertifikat kepada para penerima hak dari 31 provinsi di Indonesia melalui konferensi video dari Istana Negara, Jakarta.

"Dalam rangka bulan bakti Agraria dan Tata Ruang, hari ini saya akan membagikan satu juta sertifikat tanah kepada masyarakat di 31 provinsi," ujarnya mengawali sambutan, Senin (9/11).

Kepala Negara menyampaikan bahwa saat turun ke daerah, acap kali menerima keluhan dari masyarakat mengenai banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat. Hal itu pada akhirnya menyebabkan terjadinya banyak sengketa lahan.

Selain itu, banyak laporan yang didapat bahwa dahulu warga juga merasa enggan untuk mengurus sertifikat oleh karena prosedurnya yang rumit, berbelit, dan membutuhkan waktu yang sangat lama.