Komnas HAM: PSSI langgar aturannya dalam perjanjian dengan Polri

Isi PKS secara substansial melanggar aturan FIFA dan regulasi PSSI.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Alinea.id/Gempita Surya

Perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dengan Polri pada Juli 2021 tidak sesuai regulasi FIFA dan PSSI. Perjanjian, yang diinisiasi PSSI, itu memuat sejumlah poin, seperti penyelenggaraan pertandingan sepak bola dan desain pengamanan secara umum.

"PKS diinisiasi oleh PSSI sendiri sehingga PSSI melanggar aturannya sendiri," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat membacakan laporan hasil pengusutsn tragedi Kanjuruhan melalui keterangan pers di kantornya, Jakarta, pada Rabu (2/11).

PSSI tak menjelaskan secara spesifik aturan-aturan Statuta FIFA dalam PKS tersebut. Pun demikian dengan larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Anam menilai, PSSI secara tidak langsung menyerahkan aturan pengamanan pertandingan kepada kepolisian. Ini disinyalir menjadi cikak bakal masuknya TNI/Polri untuk mengamankan jalannya pertandingan pada 1 Oktober lalu, termasuk menggunakan gas air mata.

"PSSI juga tidak menerapkan [aturan] itu bahkan menyerahkan proses pengamanannya kepada kepolisian. Makanya, turunannya yang namanya perangkat keamanan dan sebagainya itu harusnya tanggung jawab security officer, namun menjadi tanggung jawabnya kepolisian," tuturnya.