sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM: PSSI langgar aturannya dalam perjanjian dengan Polri

Isi PKS secara substansial melanggar aturan FIFA dan regulasi PSSI.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 02 Nov 2022 19:51 WIB
Komnas HAM: PSSI langgar aturannya dalam perjanjian dengan Polri

Perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dengan Polri pada Juli 2021 tidak sesuai regulasi FIFA dan PSSI. Perjanjian, yang diinisiasi PSSI, itu memuat sejumlah poin, seperti penyelenggaraan pertandingan sepak bola dan desain pengamanan secara umum.

"PKS diinisiasi oleh PSSI sendiri sehingga PSSI melanggar aturannya sendiri," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat membacakan laporan hasil pengusutsn tragedi Kanjuruhan melalui keterangan pers di kantornya, Jakarta, pada Rabu (2/11).

PSSI tak menjelaskan secara spesifik aturan-aturan Statuta FIFA dalam PKS tersebut. Pun demikian dengan larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Anam menilai, PSSI secara tidak langsung menyerahkan aturan pengamanan pertandingan kepada kepolisian. Ini disinyalir menjadi cikak bakal masuknya TNI/Polri untuk mengamankan jalannya pertandingan pada 1 Oktober lalu, termasuk menggunakan gas air mata.

"PSSI juga tidak menerapkan [aturan] itu bahkan menyerahkan proses pengamanannya kepada kepolisian. Makanya, turunannya yang namanya perangkat keamanan dan sebagainya itu harusnya tanggung jawab security officer, namun menjadi tanggung jawabnya kepolisian," tuturnya.

Menurut Anam, hal ini menjadi permasalahan serius. Sebab, Komnas HAM meyakini sejumlah larangan dari regulasi FIFA maupun PSSI yang tidak diindahkan terjadi di seluruh pertandingan sepak bola, tidak hanya laga antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

"Ini tidak hanya terjadi di Kanjuruhan, tapi hampir di seluruh pertandingan ada yang simbol-simbol dilarang oleh FIFA, oleh PSSI sendiri masuk ke sana karena memang salah satu rujukan adalah PKS," papar Anam.

Sebelumnya, Komnas HAM mendalami PKS antara Polri dengan PSSI tentang penyelenggaraan sepak bola di Indonesia. Pendalaman dilakukan melalui permintaan keterangan kepada tim Asops Mabes Polri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada 19 Oktober. Pemeriksaan dihadiri Karo Kerma KL Sops Polri, Brigjen Dedy Setia Budi.

Sponsored

Menurut Anam, PSSI sebagai inisiator perjanjian seharusnya memedomani perangkat aturan penyelenggaraan pertandingan sepak bola, baik di level internasional maupun perundang-undangan Indonesia.

"Harusnya sebagai orang yang jaga marwahnya, statuta FIFA, aturan PSSI, itu yang jadi pedoman. Apalagi ini inisiatifnya PSSI," tutur Anam.

Berita Lainnya
×
tekid