Putusan MK soal batas usia capres-cawapres suburkan dinasti politik

"Putusan MK seolah mengabaikan nuansa kebatinan publik dan lebih mementingkan hasrat kekuasaan."

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres dinilai menyuburkan dinasti politik. Google Maps/Pisang Rebus

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun asal pernah menjabat kepala daerah dinilai menyuburkan dinasti politik. Masa depan demokrasi Indonesia pun terancam.

"Praktik politik dinasti sudah menjadi kebiasaan buruk para politisi yang menjadi ancaman serius terhadap penurunan kualitas demokrasi itu sendiri. Hal ini senada dengan persepsi publik yang tergambar dalam survei Voxpol Center, di mana mayoritas responden (69,3%) tidak setuju adanya praktik politik dinasti," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, dalam keterangannya, Jumat (20/10).

Mayoritas lainnya (67,9%), lanjutnya, percaya bahwa praktik semacam ini dapat merusak kualitas demokrasi. Bahkan, 74,8% responden mendukung adanya regulasi yang membatasi praktik politik dinasti.

"Namun, putusan MK seolah mengabaikan nuansa kebatinan publik dan lebih mementingkan hasrat kekuasaan yang akan menyeret MK dalam pusaran politik destruktif secara internal maupun demokrasi di Indonesia secara keseluruhan," imbuhnya.

Menurut Ipang, sapaannya, salah satu aspek yang paling mencolok dalam putusan MK itu adalah ketidaksetaraan dalam demokrasi. Apalagi, akan ada potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ketika anak seorang presiden maju dalam pemilihan umum (pemilu) karena masih berkuasa dan memegang kendali penuh hingga hari H pencoblosan.