sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putusan MK soal batas usia capres-cawapres suburkan dinasti politik

"Putusan MK seolah mengabaikan nuansa kebatinan publik dan lebih mementingkan hasrat kekuasaan."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 20 Okt 2023 09:37 WIB
Putusan MK soal batas usia capres-cawapres suburkan dinasti politik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun asal pernah menjabat kepala daerah dinilai menyuburkan dinasti politik. Masa depan demokrasi Indonesia pun terancam.

"Praktik politik dinasti sudah menjadi kebiasaan buruk para politisi yang menjadi ancaman serius terhadap penurunan kualitas demokrasi itu sendiri. Hal ini senada dengan persepsi publik yang tergambar dalam survei Voxpol Center, di mana mayoritas responden (69,3%) tidak setuju adanya praktik politik dinasti," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, dalam keterangannya, Jumat (20/10).

Mayoritas lainnya (67,9%), lanjutnya, percaya bahwa praktik semacam ini dapat merusak kualitas demokrasi. Bahkan, 74,8% responden mendukung adanya regulasi yang membatasi praktik politik dinasti.

"Namun, putusan MK seolah mengabaikan nuansa kebatinan publik dan lebih mementingkan hasrat kekuasaan yang akan menyeret MK dalam pusaran politik destruktif secara internal maupun demokrasi di Indonesia secara keseluruhan," imbuhnya.

Menurut Ipang, sapaannya, salah satu aspek yang paling mencolok dalam putusan MK itu adalah ketidaksetaraan dalam demokrasi. Apalagi, akan ada potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ketika anak seorang presiden maju dalam pemilihan umum (pemilu) karena masih berkuasa dan memegang kendali penuh hingga hari H pencoblosan.

"Hal ini mengancam prinsip dasar demokrasi yang harus dijunjung, yaitu kesetaraan dalam demokrasi," ucapnya.

Selain itu, ia berpendapat, putusan MK juga memunculkan isu konflik kepentingan yang patut dicermati. Pangkalnya, putusan tersebut membuat MK dianggap tenggelam dalam pusaran ketidakjelasan etika, khususnya pimpinannya memiliki hubungan keluarga dengan presiden.

"Perkara yang sedang disidangkan sangat erat kaitannya dengan kepentingan keluarga dan keponakan presiden. Hal ini memunculkan pandangan bahwa MK seakan menjadi 'mahkamah keluarga' yang memberikan perlakuan istimewa kepada Gibran yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari kubu Prabowo," jelasnya.
 
Lebih jauh, Ipang menilai, syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disusun secara cermat. Sebab, dikalkulasi, alasan hukum yang kuat, hingga pertimbangan mendalam dari para pembuat kebijakan dan anggota DPR.

Sponsored

Ia mengakui MK tidak mengotak-atik persyaratan tersebut. Namun, "mengakalinya" dengan menambah persyaratan baru: pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Akibat putusan ini, menurut Ipang, kredibilitas MK sebagai penjaga konstitusi akan digugat dan dipertanyakan. "Kita harus menghadapi realitas bahwa lembaga ini telah berubah menjadi alat untuk membangun dinasti politik."

Berita Lainnya
×
tekid