Racik narkoba di RS, tahanan ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

AU diciduk dari sebuah rumah sakit swasta berinisial AR, di Jakarta.

Foto ilutasi tahanan narkoba (Pixabay).

AU, narapidana Rumah Tahanan Salemba, akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Karang Anyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Di penjara berkeamanan super maksimum itu diharapkan kegiatan bandar narkoba tersebut dalam meracik dan memproduksi barang terlarang berhenti.

Kepastian pemindahan pria berusia 42 tahun itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti. "AU dipindahkan hari ini ke Lapas Karang Anyar, dengan tingkat pengamanan super maksimum security, one man one cell," kata Rika Aprianti lewat keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/8).

Aparat Satuan Reserse Kriminal dari Kepolisian Sektor Sawah Besar, Jakarta Pusat, menciduk AU dari sebuah rumah sakit swasta di Jakarta berinisial AR. Di salah satu ruangan pribadi rumah sakit tersebut, narapidana 15 tahun bui itu diduga memproduksi narkoba. 

Rika menjelaskan, pemindahan dilakukan atas pertimbangan keamanan. Ini sekaligus sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana kasus narkotika tersebut.

Awalnya polisi menangkap seorang kurir ekstasi berinisial MW (36). MW kedapatan membawa sebanyak 30 butir ekstasi. Barang bukti ini kemudian diamankan polisi.