Kepala daerah suap pejabat Kemenkeu demi DAK dan DID

Dua pejabat Kemenkeu terima miliaran rupiah dari suap dan gratifikasi pemberian DAK dan DID

Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman non aktif pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8). Antara Foto

Sebanyak 10 kabupaten dan kota disebut memberikan uang hingga miliaran rupiah kepada dua pejabat Kementerian Keuangan. Uang tersebut diberikan terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Adapun dua pejabat Kementerian Keuangan yang mendapat jatah dari daerah itu bernama Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Kemudian Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Informasi keduanya menerima sejumlah uang miliaran rupiah itu terungkap dari surat dakwaan milik Yaya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, (27/9). 

Pemberian uang itu dilakukan oleh kepala daerah maupun pejabat daerah. Kepala daerah pertama yang tercatat memberikan uang adalah Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Dia memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Yaya. 

Uang itu untuk alokasi dana Rp2,8 miliar yang diterima anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, karena mengusahakan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp79,775 miliar dan dana insentif daerah sebesar Rp8,5 miliar.