Rujuk SE Menag, DMI DKI imbau masjid setop kegiatan ibadah

Imbauan tersebut mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dan SE Menag 13/2021.

Wakil Ketua DMI DKI Jakarta, Ahmad Sulhy (kanan). Dokumentasi DMI DKI Jakarta

Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengimbau pengurus masjid dan musala di Ibu Kota menghentikan sementara kegiatan keagamaan seiring melonjaknya kasus positif Covid-19. Apalagi, ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 13 Tahun 2021.

"Karena kasus Covid-19 di Jakarta kembali naik dan seiring terbitkan SE Menag Nomor 13, kami harapkan masjid dan musala di Jakarta yang berada di zona merah dan oranye tidak mengadakan kegiatan keagamaan sementara waktu," ujar Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, kepada alinea.id, Rabu (16/6).

DMI juga menyarankan muslim yang beraktivitas ataupun berdomisili di Ibu Kota menahan diri untuk beribadah di masjid atau musala. "Setidaknya sampai kasus Covid-19 melandai dan status zonasi kembali hijau, aman dari penyebaran Covid-19," ucapnya.

"Lebih baik kita beribadah dan beraktivitas di rumah masing-masing sehingga turut membantu menekan penyebaran Covid-19. Ingat, menjaga keselamatan termasuk ikhtiar kita mawas diri dari mara bahaya sesuai perintah Allah Swt," imbuh dia.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya menerbitkan SE Nomor 13/2021. Isinya, melarang kegiatan keagamaan di rumah ibadah di zona merah dan oranye seiring melonjaknya kasus Covid-19 di berbagai daerah.