RUU DOB disahkan, Komisi II buka peluang revisi UU Pemilu

Penambahan tiga provinsi baru di Papua juga berdampak pada anggaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: dpr.go.id/Runi/Man

Ketua Komisi DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, terdapat peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 207 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seiring terjadinya pemekaran tiga provinsi di Papua. Menurutnya, penambahan tiga provinsi baru di Papua juga berdampak pada anggaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Doli usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Otonomi Baru (RUU DOB) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Kamis (30/6). Ketiganya ialah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.

"Terjadi perubahan UU Nomor 7/2017. Tinggal nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah, apakah revisi undang-undang itu bentuknya revisi, dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah, atau cukup Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," ujar Doli kepada wartawan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, Doli berpendapat, ketimbang melakukan perubahan UU Pemilu, lebih baik ditambahkan Perppu untuk mengakomodir aturan pemekaran tiga provinsi di Papua.

"Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya sudah tahu dan sudah pasti perubahannya cuma itu. Saya kira lebih tepat pakai Perppu saja," ucap politikus Partai Golkar ini.