Saut Situmorang sarankan KPK tak buka detail kasus yang dihentikan ke DPR

Jika dalam RDP dengan DPR KPK memberikan informasi rinci 36 penyelidikan yang dihentikan, akan bocor juga ke masyarakat.

Saut Situmorang saat masih menjabat Wakil Ketua KPK./ Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi disarankan tidak membuka secara rinci 36 kasus yang dihentikan pada tahap penyelidikan kepada pihak DPR RI, bahkan saat melakukan rapat dengar pendapat atau RDP. Menurut eks Komisioner KPK Saut Situmorang, lembaga antirasuah melanggar aturan jika melakukan hal tersebut.

Saut tetap memberikan saran yang sama meski RDP antara KPK dan DPR digelar secara tertutup. Saut menyebut, informasi seputar kasus yang diselidiki KPK merupakan bagian yang dikecualikan untuk dibuka pada publik, sebagaimana tercantum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. 

“Kalau itu dibuka ke DPR, nantinya KPK yang akan kena pidana karena telah melanggar aturan keterbukaan informasi publik,” kata Saut dalam sebuah diskusi di bilangan Jakarta Pusat, Minggu (23/2).

Seperti Saut, peneliti senior Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo juga menyarankan hal yang sama. Menurutnya, informasi ihwal 36 kasus yang dihentikan KPK akan bocor kepada masyarakat jika sudah diberitahukan ke DPR.

Dia juga menilai RDP KPK dengan DPR akan memetakan pola hubungan kedua lembaga ke depan. Hal ini dapat dilihat dari partai yang mengajukan pertanyaan dan situasi berjalannya RDP.