Sebelum pencoblosan, ribuan surat suara dimusnahkan

Ribuan lembar surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara rusak atau melebihi jumlah DPT.

Komisioner KPU Kota Blitar Ummu Choiru Wardani (Kanan) membakar surat suara rusak saat pemusnahan di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (16/4)./ Antara Foto

Sejumlah daerah melakukan pemusnahan surat suara sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 yang digelar serentak hari ini di seluruh Indonesia. Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang tak akan digunakan dalam pemilu kali ini.

Di Makasssar, ada 19.454 ribu lembar surat suara yang dimusnahkan. Pemusnahan yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disaksikan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian, dilakukan dengan cara dibakar. 

"Pemusnahan surat suara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sebelum dilaksanakan Pemilihan Umum agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan setelah surat suara asli didistribusikan ke TPS," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, di kantor KPU setempat, Selasa (16/4) malam.

Menurutnya, surat suara yang dimusnahkan ini telah disortir oleh petugas. Ribuat lembar surat suara itu dimusnahkan karena sudah tidak dapat digunakan karena tak memenuhi syarat yang berlaku.

Di Tasikmalaya, ada sekitar 14.000 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Muttaqin mengatakan, surat suara tersebut telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan.