Sembilan saksi kematian Randi dan Kardawi dilindungi negara

Delapan saksi sudah menandatangani perjanjian dengan LPSK.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution meladeni pertanyaan wartawan di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (13/12). Alinea.id/Akbar Ridwan

Sembilan saksi kasus kematian Immawan Randi dan Yusuf Kardawi kini berada dalam perlindungan negara. Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, delapan saksi telah menandatangani perjanjian dengan LPSK. 

"Satu lagi belum. Ini kita upayakan betul karena mereka yang kita harapkan bisa mengungkap peristiwa meninggalnya dua mahasiswa itu," kata Maneger di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (13/12).

Randi dan Kardawi merupakan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo yang ditemukan tewas pascaaksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kendari, September lalu. 

Menurut Maneger, LPSK sudah berkunjung ke Kendari untuk menemui keluarga korban dan beberapa orang yang dianggap memiliki informasi terkait kematian. Total 13 saksi yang ditemui tim LPSK. Namun, hanya 9 yang dilindung LPSK.

"Maka setelah jadi terlindung kita, LPSK harus merahasiakan identitas saksi maupun korbannya. Delapan ini yang sudah tanda tangan perjanjian dengan kita," kata dia.