Soal putusan PN Jakpus, Moeldoko: Presiden tak akan intervensi

Moeldoko mengatakan upaya banding diserahkan sepenuhnya kepada KPU sebagai lembaga yang berwenang.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Twitter/@KSPgoid

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengintervensi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (pemilu).

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima, memutus agar KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024, dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Moeldoko mengatakan upaya banding diserahkan sepenuhnya kepada KPU sebagai lembaga yang berwenang.

"Presiden tidak akan intervensi, pasti enggak ada. Pemilu urusan KPU," kata Moeldoko kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).

Moeldoko enggan berkomentar lebih lanjut terkait keputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Ia menilai, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah dan menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi. Pasalnya, hal itu merupakan kepentingan dari pihak-pihak yang berperkara.

"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan. Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi, saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," ujar Moeldoko.