Solusi menambal defisit BPJS Kesehatan

Pemerintah sudah menggunakan dana cadangan dari APBN 2018 untuk menutup defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp4,9 triliun.

Defisit Badan Penyeenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2018 mencapai Rp10,98 triliun. /Antara Foto.

Pada 2014, tahun pertama beroperasi, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah merugi Rp814,4 miliar. Kemudian, pada 2015 kerugian malah menjadi Rp4,63 triliun, dan pada 2016 kerugian Rp6,6 triliun.

Sementara, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) defisit BPJS Kesehatan pada 2018 mencapai Rp10,98 triliun. Berdasarkan rencana kinerja dan anggaran tahunan (RKAT) 2018 yang disusun manajemen, defisit arus kas 2018 mencapai Rp16,5 triliun.

Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah mengeluarkan dana talangan Rp4,9 triliun. Dana talangan ini berasal dari APBN, yang diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebagai catatan, meski bersifat dana suntikan, tapi akan ada komitmen kerja yang harus dipenuhi BPJS Kesehatan kepada Kementerian Keuangan, di antaranya mengoptimalkan kolektibilitas iuran dari peserta BPJS Kesehatan yang kerap menunggak, bahkan tak aktif.

Terutama dari peserta informal, atau disebut pekerja bukan penerima upah (mandiri) yang 54% masih menunggak. Kementerian Keuangan juga akan mendorong pelibatan peran pemerintah daerah. Sebab, Kementerian Keuangan masih menemukan pemerintah daerah yang punya utang, terkait kewajibannya membayar terhadap fasilitas kesehatan di daerahnya.