Sopir dan kernet jadi tersangka kasus kecelakaan bus di Guci Tegal

Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan 2 orang meninggal dunia.

Sopir dan kernet ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tegal dalam kasus kecelakaan bus masuk jurang di kawasan wisata Guci. Istimewa

Polisi menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan bus di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Masing-masing tersangka berinisial R dan AY.

"Kami sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun, kepada wartawan, Kamis (11/5).

Zakun mengatakan, keduanya terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan dan 2 orang meninggal dunia. Kedua tersangka pun langsung ditahan.

"Dikenakan Pasal 359 KUHP. Saat ini, yang bersangkutan sudah kita tahan," ujar Zakun.

Terjadi kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, pada Minggu (7/5). Akibat peristiwa itu, 2 orang meninggal dunia dan puluhan orang mengalami luka-luka.