Sulitnya berantas kasus pencucian uang

Kepolisian hingga kini belum pernah mengenakan pasal pencucian uang.

KPK telah mengenakan pasal pencucian uang terhadap enam kasus korupsi yang ditanganinya. Sedangkan, Kejaksaan hanya sekali saja mengenakan pasal pencucian uang. / Ilustrasi

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan kinerja penanganan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum dalam tahap penyidikan sepanjang tahun 2018.

Dalam 454 kasus korupsi, ICW memetakan dan membagi modus operandinya dalam tiga belas kategori, yang meliputi mark up, penyalahgunaan anggaran, penggelapan, laporan fiktif, suap, kegiatan/proyek fiktif, pengutan liar, penyalahgunaan wewenang, penyunatan/pemotongan, gratifikasi, pemerasan, anggaran ganda, dan mark down

Tercatat kerugian negara telah mencapai Rp5,6 triliun dengan jumlah pencucian uang sebesar Rp91 miliar.

Ketimpangan yang terlampau jauh antara kerugian negara dan kisaran pencucian uang tersebut disebabkan karena Kepolisian hingga kini belum pernah mengenakan pasal pencucian uang

Sebaliknya, KPK telah mengenakan pasal pencucian uang terhadap enam kasus korupsi yang ditanganinya. Sedangkan, Kejaksaan hanya sekali saja mengenakan pasal pencucian uang.