Tak ingin ribut dengan Polri, KPK tunjuk Endar jadi Dirlidik lagi

Pertimbangan itu adalah menjaga hubungan dengan penegak hukum lainnya, khususnya Polri, sebagai induk dari status Endar untuk berada di KPK.

Brigjen Endar Priantoro mendatangi Gedung Pusat Studi Antikorupsi (Gedung KPK lama)Brigjen Endar Priantoro mendatangi Gedung Pusat Studi Antikorupsi (Gedung KPK lama), Selasa (4/4/2024). Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di lembaga antirasuah tersebut. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekjen KPK tanggal 27 Juni 2023.

“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan, Rabu (5/7).

Ali mengaku ada alasan penunjukkan kembali Endar untuk menduduki posisi tersebut. Yaitu menjaga hubungan dengan penegak hukum lainnya, khususnya Polri, sebagai induk dari status Endar untuk berada di KPK.

“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengirim surat berisi rekomendasi agar Karyoto dan Endar Priantoro mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeras memberikan penugasan bagi Endar di KPK.