Tak puas dengan RKUHP, masyarakat diminta gugat ke MK

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui masih ada pasal-pasal kontroversial di dalam RKUHP yang akan disahkan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dokumentasi DPR

DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum memasuki masa reses pada 16 Desember. Masyarakat, terutama yang protes, diminta menempuh jalur hukum jika menolak beleid tersebut disahkan.

"Kan, ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK (Mahkamah Konstitusi), misal. Karena kita punya RKHUP sudah saatnya disahkan," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/11).

Dasco mengakui terdapat sejumlah pasal kontroversial yang ditolak masyarakat dalam RKUHP tetap termaktub. Kendati begitu, jika disosialisasikan dengan baik, publik diklaim dapat menerimanya dengan baik.

"Dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya, menurut kita, kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," dalih politikus Gerindra itu.

Terkait pasal-pasal kontroversial, Dasco menyebut, Komisi III DPR sudah memberikan catatan kepada pemerintah saat rapat kerja (raker) dengan Kemenkumham, Kamis (25/11). Pun tidak semua fraksi menerima begitu saja draf final yang diserahkan pemerintah.