sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak puas dengan RKUHP, masyarakat diminta gugat ke MK

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui masih ada pasal-pasal kontroversial di dalam RKUHP yang akan disahkan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 25 Nov 2022 15:45 WIB
Tak puas dengan RKUHP, masyarakat diminta gugat ke MK

DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum memasuki masa reses pada 16 Desember. Masyarakat, terutama yang protes, diminta menempuh jalur hukum jika menolak beleid tersebut disahkan.

"Kan, ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK (Mahkamah Konstitusi), misal. Karena kita punya RKHUP sudah saatnya disahkan," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/11).

Dasco mengakui terdapat sejumlah pasal kontroversial yang ditolak masyarakat dalam RKUHP tetap termaktub. Kendati begitu, jika disosialisasikan dengan baik, publik diklaim dapat menerimanya dengan baik.

"Dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya, menurut kita, kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," dalih politikus Gerindra itu.

Terkait pasal-pasal kontroversial, Dasco menyebut, Komisi III DPR sudah memberikan catatan kepada pemerintah saat rapat kerja (raker) dengan Kemenkumham, Kamis (25/11). Pun tidak semua fraksi menerima begitu saja draf final yang diserahkan pemerintah.

"Mayoritas [fraksi] menerima dengan catatan. Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti," tuturnya.

"Ada beberapa pasal sebenarnya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik," imbuh dia. Dasco pun optimistis takkan ada masyarakat yang turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya menolak pengesahan RKHUP oleh DPR.

Komisi III DPR menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui RKUHP dibawa ke tingkat kedua kecuali Fraksi PKS menyetujui dengan catatan.

Sponsored

Pengambilan keputusan tingkat I ini diambil dalam raker dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (24/11).

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan di tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan RUU KUHP, yang dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat? Apakah dapat disetujui?" tanya pimpinan raker sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir.

"Setuju," jawab para anggota Komisi III DPR.

Berita Lainnya
×
tekid