Tak terima jadi analogi kasus, kuasa hukum Ahok ancam polisikan pengacara Brigadir J

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menganalogikan perkara dengan kasus perceraian Ahok dan mantan Istrinya.

Ketua tim kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Pihak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, akan melaporkan pengacara dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke polisi. Laporan dilakukan sebab ia menyeret nama Ahok dalam kasus kematian Brigadir J.

Kuasa hukum Ahok, Ramzy mengatakan, Kamaruddin telah menyinggung soal Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi. Ahok disebut menuduh eksistrinya Veronica Tan selingkuh, sementara saat itu Ahok dipenjara, serta mempertanyakan waktu hubungan Ahok dan Puput yang langsung menikah. 

“Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik pak BTP,” kata Ramzy kepada wartawan, Senin (25/7).

Ia menyebut, Kamaruddin berbicara tetap pada kasus yang ditangani. Pernyataan yang kerap dilontarkan ke awak media, jangan disertai analisa maupun penggiringan opini publik yang keliru.

“Jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur. Saya manyarankan untuk rekan Kamaruddin untuk fokus pada perkara yang ditangani,” ujar Ramzy.