Hingga kini, ratusan pelajar berunjuk rasa memprotes rencana pemerintah mengesahkan revisi KUHP di DPR.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seharusnya pelajar tidak boleh bolos dari kelas untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Menurut dia, kepala sekolah seharusnya mengeluarkan imbauan agar para pelajar tidak ikut-ikutan berunjuk rasa.
"Sekolah itu, kepala sekolah adalah pemimpin di sekolah. Kepala sekolah bisa menentukan apakah sebuah sekolah anak-anaknya mengikuti kegiatan apa," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (25/9).
Anies mengatakan, bukan berarti ia melarang para pelajar menggelar aksi unjuk rasa. Asalkan tidak melanggar ketentuan dan diizinkan kepala sekolah, Anies menilai, bisa saja aksi unjuk rasa digelar.
"Karena kalau ada kegiatan apa, terus sekolahnya mau ikut, itu kepala sekolah yang memutuskan. Lihat aturannya aja," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Hingga kini, ratusan pelajar berunjuk rasa memprotes rencana pemerintah mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU kontroversial lainnya di area sekitar gedung DPR, Senayan, Jakarta. Sebagian tampak masih mengenakan seragam sekolah.