Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seharusnya pelajar tidak boleh bolos dari kelas untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Menurut dia, kepala sekolah seharusnya mengeluarkan imbauan agar para pelajar tidak ikut-ikutan berunjuk rasa.
"Sekolah itu, kepala sekolah adalah pemimpin di sekolah. Kepala sekolah bisa menentukan apakah sebuah sekolah anak-anaknya mengikuti kegiatan apa," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (25/9).
Anies mengatakan, bukan berarti ia melarang para pelajar menggelar aksi unjuk rasa. Asalkan tidak melanggar ketentuan dan diizinkan kepala sekolah, Anies menilai, bisa saja aksi unjuk rasa digelar.
"Karena kalau ada kegiatan apa, terus sekolahnya mau ikut, itu kepala sekolah yang memutuskan. Lihat aturannya aja," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Hingga kini, ratusan pelajar berunjuk rasa memprotes rencana pemerintah mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU kontroversial lainnya di area sekitar gedung DPR, Senayan, Jakarta. Sebagian tampak masih mengenakan seragam sekolah.
Aksi para pelajar itu merupakan unjuk rasa susulan yang digelar mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil di DPR, Selasa (25/9) lalu. Aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh itu berlangsung hingga tengah malam dan menyebabkan sejumlah fasilitas publik rusak.
Terkait kerusakan fasilitas publik, Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih mendata nilai kerugian akibat aksi vandalisme para pengunjuk rasa. "Total kerugian belum ada," imbuhnya.
Anies mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat untuk mengidentifikasi infrastruktur atau fasilitas yang rusak. Nantinya, Pemprov DKI akan memperbaikinya. "Yang memang aset milik Pemprov DKI Jakarta, nanti kita akan segerakan," kata dia.