Tanggapan JPU soal eksepsi Putri: Kuasa hukum tidak paham

Jaksa mengatakan, surat dakwaan telah dirumuskan secara cermat dan lengkap terhadap Putri sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi setelah persidangan tanggapan JPU atas eksepsinya, Kamis (20/10/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Putri Candrawathi. Tanggapan itu disampaikan dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan, surat dakwaan telah dirumuskan secara cermat dan lengkap terhadap Putri sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Kuasa hukum Putri dianggap tidak memahami isi dari dakwaan.

"Dari uraian jelas terlihat penasehat hukum tidak memahami uraian yang dituangkan JPU. Patut kiranya eksepsi untuk dikesampingkan," kata jaksa membacakan nota tanggapannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Jaksa memohon kepada hakim supaya menolak seluruh eksepsi dari terdakwa dan tetap melanjutkan jalannya perkara tersebut. Kelanjutan perkara dilakukan dengan menerima semua dakwaan yang disampaikan oleh kejaksaan.

"Menyatakan terdakwa Putri tetap berada dalam tahanan," ujarnya.