sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanggapan JPU soal eksepsi Putri: Kuasa hukum tidak paham

Jaksa mengatakan, surat dakwaan telah dirumuskan secara cermat dan lengkap terhadap Putri sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 20 Okt 2022 10:55 WIB
Tanggapan JPU soal eksepsi Putri: Kuasa hukum tidak paham

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Putri Candrawathi. Tanggapan itu disampaikan dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan, surat dakwaan telah dirumuskan secara cermat dan lengkap terhadap Putri sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Kuasa hukum Putri dianggap tidak memahami isi dari dakwaan.

"Dari uraian jelas terlihat penasehat hukum tidak memahami uraian yang dituangkan JPU. Patut kiranya eksepsi untuk dikesampingkan," kata jaksa membacakan nota tanggapannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Jaksa memohon kepada hakim supaya menolak seluruh eksepsi dari terdakwa dan tetap melanjutkan jalannya perkara tersebut. Kelanjutan perkara dilakukan dengan menerima semua dakwaan yang disampaikan oleh kejaksaan.

"Menyatakan terdakwa Putri tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Kuasa hukum Putri Candrawathi mengungkapkan bukti yang menunjukkan adanya kekerasan seksual terhadap kliennya yang diduga dilakukan oleh Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dalam persidangan Senin, (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukum menilai, JPU dalam dakwaannya tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang," ujar salah satu perwakilan kuasa hukum Putri di persidangan.

Sponsored

Menurut mereka, peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi melalui beberapa bukti. Di antaranya, keterangan korban kekerasan seksual yakni Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022; serta hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Selain itu, kuasa hukum menyebut peristiwa kekerasan seksual juga terkonfirmasi berdasarkan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP psikolog Reni Kusumo Wardhani, pada halaman 18, tertanggal 9 September 2022.

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo. Menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas kuasa hukum.

Kemudian, lanjut kuasa hukum, dalam BAP tersebut disebutkan juga perihal kondisi psikis klien mereka. "Bahwa ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simptom depresi dan reaksi trauma yang akut." Selain itu, hasil pemeriksaan psikologi forensik juga mengungkapkan tidak adanya indikasi melebih-lebihkan.

"Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami). Bahwa informasi yang disampaikan Putri Candrawathi, yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," papar kuasa hukum.

Adapun bukti lain yang disampaikan kuasa hukum terkait pembuktian peristiwa kekerasan seksual tersebut berupa bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence).

"Yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi terdakwa Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma’ruf," terang mereka.

Berita Lainnya
×
tekid