Tekan calo, ORI evaluasi klaim BPJS Ketenagakerjaan

Rumitnya proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan menjadi celah bagi oknum untuk menawarkan jasa.

Anggota Ombudsman, Hery Susanto. Dokumentasi Ombudsman

Ombudsman RI berencana mengkaji Peraturan Direksi (Perdir) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, terutama berkaitan dengan pengajuan klaim. Pangkalnya, muncul berbagai calo imbas buruknya prosedur yang diterapkan.

"Banyaknya calo yang menawarkan jasa pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah lama terjadi. Ini menandakan buruknya prosedur dan menyulitkan peserta sehingga dianggap sebagai celah yang menguntungkan bagi para calo," ujar Anggota ORI, Hery Susanto, kepada Alinea, Kamis (10/6).

"Kami berencana mengevaluasi. Kami akan mengkaji perdir karena kebijakan itu berlaku akibat terbitnya peraturan pimpinan," sambung dia.

Menurutnya, hal tersebut cukup urgen untuk dievaluasi mengingat jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekarang kurang dari 50 juta orang. "Bagaimana nanti kalau sudah mencapai target 90 juta lebih? Tentu akan lebih banyak aduan."

"Nah, ini yang mau kami antisipasi. Kami tidak ingin masyarakat, terutama peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi korban akibat buruknya regulasi," imbuh Heri.