Temuan Komnas HAM: PT-LIB Indosiar utamakan aspek komersial di penetapan jadwal laga Arema vs Persebaya

Komnas HAM menyoroti temuan soal komunikasi antara PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku operator Liga 1 dengan pihak Indosiar.

ilustrasi. foto Pixabay

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan hasil pemantauan dan penyelidikan dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal dunia. Salah satu temuannya yakni terkait dinamika jadwal pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Komnas HAM menyoroti temuan soal komunikasi antara PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku operator Liga 1 dengan pihak Indosiar selaku stasiun televisi yang menyiarkan pertandingan Arema vs Persebaya. Mulanya, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada 13 September 2022 meminta jadwal pertandingan dimajukan ke pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan.

Permintaan perubahan jadwal disampaikan dengan mengirimkan surat secara resmi kepada panitia pelaksana (panpel) yang juga ditembuskan ke Ketua PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule. Hal tersebut lantas direspon oleh pihak PT LIB yang melakukan komunikasi dengan pihak broadcaster Indosiar melalui pesan WhatsApp.

"Pada komunikasi tersebut, pihak broadcaster Indosiar merespons bahwa perubahan jadwal ini membuat pihak broadcaster Indosiar kesulitan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan pers, Rabu (2/11).

Beka menyampaikan, para sponsor mengeluh karena laga super big match, salah satunya Arema vs Persebaya, tidak lagi tayang di prime time dan berpotensi kehilangan sponsor. Sehingga, Indosiar tetap berpendirian bahwa pertandingan harus dilangsungkan di malam hari, namun menawarkan kick off dari pukul 20.00 WIB ke pukul 19.30 WIB.