Temuan Rp1 triliun kejahatan lingkungan ke parpol, anggota DPR ingatkan PPATK jangan menyesatkan

Ia pun tidak ingin, dengan narasi semacam itu mengganggu suasana pemilu karena menurunkan elektabilitas parpol.

Ilustrasi. Alinea

Anggota Komisi III DPR RI Santoso memperingatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tidak sembarangan mempublikasikan temuannya. Apalagi, soal temuan PPATK terkait dana tindak pidana kejahatan lingkungan sebesar Rp1 triliun yang mengalir ke partai politik (parpol)

Santoso mengatakan, pernyataan itu dapat membuat penyesatan di ranah publik. Lantaran, bisa merujuk adanya andil dari parpol untuk membuat kejahatan lingkungan.

“Pernyataan Ketua PPATK (Ivan Yustiavandana) bahwa semua parpol ikut andil dalam kejahatan lingkungan juga merupakan info menyesatkan kepada publik,” kata Santoso kepada wartawan, Rabu (9/8).

Ia menyebut, setiap pengurus dari parpol atau bahkan partai itu sendiri tidak boleh ada yang memiliki bisnis di bidang lingkungan. Apalagi, dalam Undang-undang Partai Politik dinyatakan setiap parpol tidak boleh memiliki badan usaha.

“Sanksinya sangat jelas jika ada parpol yang memiliki badan usaha dapat dibubarkan melalui keputusan pengadilan,” ujar kader Partai Demokrat ini.