Terkait Wadas, IPW minta Kapolri beri sanksi Kapolda Jateng

Lantaran, pengerahan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya.

Puluhan aparat kepolisian berkostum dan bersenjata lengkap antihuru-hara mengepung warga Wadas yang berlindung dari tindakan sewenang-wenang aparat di Masjid Krajan, Desa Krajan, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jateng, pada Selasa (8/2/2022). Perangai aparat kepolisian saat mengepung Wadas pun disebut seperti zaman Orba. Twitter/@Wadas_Melawan

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti tindak kekerasan anggota Polri terhadap 60 lebih warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Peristiwa pada 8 Februari 2022 itu dipicu karena warga menolak tanahnya dibebaskan untuk penambangan batuan andesit sebagai material pembangunan proyek Bendungan Bener. 

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, peristiwa tersebut merupakan ujian untuk melihat sikap tegas dan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sikap yang dimaksud ialah untuk memotong "kepala ikan busuk”.

“Tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri itu, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri,” kata Sugeng dalam keterangan, Sabtu (19/2).

Menurut Sugeng, pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan sanksi kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Lantaran, pengerahan 250 personel Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya. 

Sugeng memandang, meski ada surat resmi terkait hal tersebut bukan berarti menjadi alasan pembenar bagi aparat Polri  untuk melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas. Disamping itu, merebak pula isu adanya bisnis tambang yang melibatkan perusahaan tambang yang dikelola pengusaha keluarga dari aparat penegak hukum berinisial K .