sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait Wadas, IPW minta Kapolri beri sanksi Kapolda Jateng

Lantaran, pengerahan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 19 Feb 2022 11:28 WIB
Terkait Wadas, IPW minta Kapolri beri sanksi Kapolda Jateng

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti tindak kekerasan anggota Polri terhadap 60 lebih warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Peristiwa pada 8 Februari 2022 itu dipicu karena warga menolak tanahnya dibebaskan untuk penambangan batuan andesit sebagai material pembangunan proyek Bendungan Bener. 

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, peristiwa tersebut merupakan ujian untuk melihat sikap tegas dan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sikap yang dimaksud ialah untuk memotong "kepala ikan busuk”.

“Tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri itu, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri,” kata Sugeng dalam keterangan, Sabtu (19/2).

Menurut Sugeng, pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan sanksi kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Lantaran, pengerahan 250 personel Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya. 

Sugeng memandang, meski ada surat resmi terkait hal tersebut bukan berarti menjadi alasan pembenar bagi aparat Polri  untuk melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas. Disamping itu, merebak pula isu adanya bisnis tambang yang melibatkan perusahaan tambang yang dikelola pengusaha keluarga dari aparat penegak hukum berinisial K . 

“(Kejadian itu dapat) ditelusuri oleh Komisi III DPR RI dengan membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM dengan mengkaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jateng dalam tindakan penangkapan dan kekerasan anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM,” ucap Sugeng.

Sugeng menyampaikan, perintah Kapolda Jateng yang menurunkan anggotanya ke Wadas tersebut karena berdasarkan adanya surat dari Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng. Permintaan pengamanan ke Kapolda Jateng itu, juga datang dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng. 

“Bahkan, sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jateng secara khusus menemui Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi,” ujar Sugeng.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid