Teror warga Muhammadiyah, peneliti BRIN AP Hasanuddin terancam hukuman mati

AP Hasanuddin yang menebar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah juga bisa dijerat dengan Pasal 27 UU ITE.

Peneliti BRIN, AP Hasanuddin, terancam hukuman mati buntut komentarnya yang meneror ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Istimewa

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, terancam 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Pangkalnya, komentarnya di media sosial (medsos) Facebook melanggar Pasal 340 KUHP.

"Ancaman pembunuhan yang dikemukakannya dapat dikualifikasi sebagai pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannnya mati, atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," tutur pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi.

"Demikian juga karena disampaikan via medsos, maka bisa juga dituntut berdasarkan Pasal 27 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang ancaman hukumannya 6 tahun," sambungnya.

AP Hasanuddin diketahui mengancam membunuh warga Muhammadiyah saat mengomentari kiriman periset BRIN, Thomas Jamaluddin, tentang penetapan Idulfitri atau 1 Syawal di Facebook. Bahkan, dia menuding Muhammadiyah disusupi organisasi Hizbut Tahrir.

Komentar tersebut pun viral dan menuai kecaman dan berbuntut laporan polisi terhadap AP Hasanuddin. Pelaku lantas menyampaikan permohonan maaf.