Tim Hukum Nasional akan bekerja mengikuti arahan Wiranto

Polri berperan memberikan saran tentang perspektif hukum terhadap perbuatan yang melawan hukum.

Menko Polhukam Wiranto (tengah) didampingi Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (belakang kedua kiri), Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ketiga kiri), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Mayjend TNI Djoko Setiadi (keempat kiri), Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kelima kanan), KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (keempat kanan) dan Menkominfo Rudiantara (kedua kanan) memberi keterangan pers usai rapat koordinasi pengamanan. Antara F

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) berencana membentuk Tim Hukum Nasional. Adapun cara kerja tim ini akan mengikuti ketentuan Menko Polhukam Wiranto.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal. Dalam Tim Hukum Nasional, kata Iqbal,Polri berperan sebagai pihak yang memberikan masukan atau saran untuk menimbang hukum pidana terhadap sebuah perkara.

Dalam menilai dan mempertimbangkan perkara, Polri tak bekerja sendiri. Ada institusi penegak hukum lainnya, yakni Kejaksaan Agung. “Polri diundang dalam kapasitas institusi penegak hukum bersama kejaksaan. Kami diminta nanti untuk saling memberikan saran tentang unsur yang terpenuhi ikhwal perspektif hukum terhadap satu perbuatan melawan hukum,” kata Iqbal saat ditemui di Jakarta pada Rabu, (8/5). 

Meski sudah mengetahui peranannya, kata Iqbal, Polri masih belum paham pola kerja tim hukum tersebut. Menurut Iqbal, cara kerja Tim Hukum Nasional semuanya akan mengikuti ketentuan Menko Polhukam selaku koordinator.

“Ada juga upaya katakanlah melakukan perbuatan melawan hukum, menghasut orang, memobilisasi besar-besaran misalnya, Dalam perspektif hukum para pakar itu akan didengar sebagai instansi penegak hukum,” kata Iqbal.