Tito jelaskan alasan lantik pensiunan jenderal jadi pj gubernur

Mereka telah pensiun dari matranya dan tidak ada larangan bagi purnawirawan TNI-Polri untuk menjadi ASN.

Pelantikan 10 Penjabat (Pj) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto KemenpanRB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, membeberkan alasan pelantikan para pj gubernur yang berasal dari TNI-Polri. Setidaknya ada empat jenderal yang menduduki jabatan tersebut mulai hari ini, (5/9).

Tito mengatakan, pelantikan mereka sebagai pj gubernur telah sesuai pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, mereka telah pensiun dari matranya dan tidak ada larangan bagi purnawirawan TNI-Polri untuk menjadi ASN.

“Yang empat tadi, semuanya sudah purnawirawan. Dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, Eselon I struktural misalnya, staf ahli menteri tuh Eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi pj gubernur,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

Tito menyinggung regulasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Secara ringkas, tidak ada larangan bila TNI-Polri yang telah menjadi sipil untuk menjabat posisi ini.

Terlebih, bila mereka telah menduduki jabatan sebagai  sebagai Eselon I struktural madya untuk gubernur. Sementara, bila menduduki pimpinan pratama maka untuk bupati.