Tito ke kepala daerah: Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik

Pemerintah daerah wajib menerima dan menyelesaikan setiap pengaduan pelayanan publik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Dokumentasi Kemendagri

Kepala daerah diminta segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 490/1921/SJ. SE yang ditandatangani Mendagri pada 18 Maret 2021 itu ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

“Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam SE tersebut.

Seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk pemerintah daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.

Berdasarkan UU tersebut, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!),” bunyi instruksi Mendagri pada poin nomor 2 dalam SE tersebut.