Update Virtual Police: 91 akun diajukan pemblokiran

Secara keseluruhan masyarakat tetap terbilang patuh saat diberikan peringatan.

Ilustrasi buzzer di media sosial. Alinea.id/Bagus Priyo.

Virtual Police Alart telah diberikan kepada ratusan pemilik akun media sosial yang berpotensi melanggar 
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, unggahan yang diberikan peringatan paling banyak berada di platform Twitter, yakni sebanyak 195 akun. Data tersebut didapat dari penindakan sejak 23 Maret sampai 12 April 2021.

"329 konten telah kami berikan peringatan pertama," kata Uliandi saat dikonfirmasi, Selasa (13/4).

Uliandi menuturkan, 68 akun dilakukan proses tindak lanjut karena tidak mematuhi peringatan yang telah diberikan. Kemudian, 91 akun sudah resmi diblokir.

"Secara keseluruhan banyak yang patuh, yakni 48% dari yang diberikan peringatan," tuturnya.