Urgensi regulasi di tengah kerentanan para pekerja gig

Pekerja gig adalah pekerja yang bekerja berdasarkan proyek tertentu dalam waktu singkat, tanpa hubungan kerja atau terikat perjanjian.

Ilustrasi pekerja gig. Alinea.id/Catharina

Sudah sepekan lebih Kuncoro, 28 tahun, terserang pusing hebat karena bekerja sepanjang hari sebagai pengemudi ojek daring. Saban hari, ia memburu penumpang di sekitar Stasiun Rawa Buaya, Jakarta Barat untuk mengejar target pendapatan hingga Rp250.000 per hari.

“Keperluan rumah tangga saya meningkat setelah punya anak,” ujar Kuncoro kepada Alinea.id, Senin (28/8).

Semula, ia bekerja menjadi pengemudi ojek daring hanya sambilan di sela waktu bekerja di bank swasta. Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi sekarang, (ojek) saya jadiin kerjaan utama,” katanya.

Kuncoro sudah menjalani pekerjaan sebagai pengemudi ojek daring sejak lima bulan lalu. “Lama-kelamaan susah sekali cari duit. Dari pagi sampai malam, saya pernah cuma dapat Rp60.000,” ucapnya.