Usai ditetapkan tersangka, KPK tahan Bupati Muara Enim

Sebelum dimasukkan ke dalam jeruji besi, KPK akan mengisolasi Juarsah selama dua minggu.

Komisi Pemberantasan Korupsi saat menetapkan dua tersangka baru pengembangan dugaan suap Muara Enim/Foto dok. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Muara Enim Juarsah, setelah menetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan suap proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Sebelum dimasukkan ke dalam jeruji besi, KPK akan mengisolasi Juarsah selama dua minggu. Hal ini, ditujukan sebagai upaya memitigasi laju penyebaran Covid-19 di Rutan Cabang KPK.

"Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid-19 di rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandori selama 14 hari kerja di Rutan KPK Kavling C1," papar Karyoto.

Dalam perkaranya, Juarsah diduga turut terlibat dalam menyepakati dan menerima uang fee senilai 5% dari total 16 proyek jalan yang diberikan seorang kontraktor Robi Okta Pahlevi senilai Rp132 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Robi sendiri, telah diperkarakan terlebih dahulu kasusnya oleh KPK.