Usut kasus Wahyu Setiawan, KPK panggil advokat PDIP

Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa di gedung KPK (15/01/20). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/2).

Ini merupakan kali kedua Donny diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan pertama terhadapnya dilakukan pada 21 Januari 2020 lalu. 

Donny merupakan salah satu orang yang ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Namun, lembaga antirasuah tidak menetapkannya sebagai tersangka. Panggilan pemeriksaan yang dilayangkan terhadap Donny, juga tidak dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kader PDIP melainkan pihak swasta.

Selain Donny, KPK juga memanggil seorang pihak swasta lainnya yakni Nurhasan. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan eks Komisioner KPU itu.