Usut rekening Panji Gumilang, Polri dapati berbagai tindak pidana

Temuan tersebut menjadi dasar Panji Gumilang kembali diperiksa, Senin (7/8).

Bareskrim Polri mendapati beragam tindak pidana usai mengusut rekening pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang. YouTube/Al-Zaytun Official

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah rampung menganalisis aliran dana maupun rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hasilnya pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, hasil analisis PPATK mendapati beragam dugaan tindak pidana oleh Panji Gumilang. Misalnya, penggelapan, korupsi, hingga penyimpangan zakat.

"Kami melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang, baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," katanya kepada wartawan, Selasa (8/8).

Ia melanjutkan, temuan PPATK dan hasil pengusutan Bareskrim tersebut menjadi dasar Panji Gumilang diperiksa, Senin (7/8). Berdasarkan pengakuan tersangka kasus dugaan penistaan agama itu, semua transaksi terkait yayasan harus berdasarkan perintahnya. 

"Artinya, beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian," ucapnya.