Usut RTH Bandung, KPK panggil mantan camat dan pegawai bank

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS di Polrestabes Bandung, Jawa Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan camat dan sejumlah pegawai bank terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013. Semuanya berstatus saksi untuk tersangka wiraswasta Dadang Suganda (DS).

Mereka adalah mantan Camat Cilengkrang 2012 Wawan Ahmad Ridwan, Camat Cilengkrang 2013 Indra Respati, Camat Rancaengkek 2013 Haris Taufik dan Camat Ciburu 2015 Zamzam Nurzaman. Keempat bekas camat itu juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS di Polrestabes Bandung, Jawa Barat," kata Pelaksana tugas Juru bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Selain empat orang tersebut, penyidik KPK juga memanggil PPAT Dian Gandirawati, tiga pegawai Bank BJB Nena Prachwati, Ria Mutiasari serta Ane Lisdiana. Kemudian, dua pegawai Bank BRI Yudi Winaya Yogapranata dan Cheryya Agustina.

Selanjutnya, empat karyawan Bank Bukopin juga bakal diperiksa pada kasus yang sama. Mereka adalah Hendrawati, Elsa Lisnawati, Fitria Astaloka dan Tintin Gustini.