Usut kasus suap perkara di MA, KPK panggil Windy Idol jadi saksi

Selain Windy, KPK juga memanggil 6 saksi lainnya. Sebanyak 3 di antaranya adalah staf Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

KPK memanggil penyanyi Windy Idol menjadi saksi dalam pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, Senin (29/5/2023). YouTube/Windy Ghemari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hari ini (Senin, 29/5), KPK memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa tim penyidik.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis.

Salah satu pihak yang dipanggil adalah Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Windy bakal diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain Windy, KPK juga memanggil 6 saksi lainnya. Tiga di antaranya merupakan staf Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.

Adapun tiga saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah karyawan BCA, Sabias Rangku Osan; karyawan Mandiri, Isye Fitrilyuliastuti; dan atas nama Alland Prima Yozadi.