Wakapolri akan pimpin sidang Komisi Kode Etik Polri PK AKBP Brotoseno

Irwasum, Kadivpropam, Kadivkum, dan Divisi SDM Polri akan mengisi majelis sidang KKEP PK itu di bawah naungan Wakapolri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (kanan). Alinea.id/Immanuel Christian

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, sebagai pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Peninjauan Kembali (PK) terhadap AKBP Brotoseno. Anggota Polri berpangkat kembang dua itu, diketahui sebagai mantan terpidana korupsi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Irwasum, Kadivpropam, Kadivkum, dan Divisi SDM Polri akan mengisi majelis sidang KKEP PK itu di bawah naungan Wakapolri. Mereka memiliki alokasi waktu 14 hari untuk sidang tersebut.

"Segera mungkin sidang ini akan digelar," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (29/6).

Pekan lalu, Kapolri Sigit membentuk tim peneliti untuk persiapan sidang tersebut. 

Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri dengan No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim ini berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel SDM Polri, personel DivPropam Polri, personel Divkum Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.